viral ,Terjadinya Keributan di Grand Mall Batam, Korban melapor Ke Kapolsek Lubuk Baja

Elki Nardo

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Derikberita.co.id ,Batam – Insiden keributan yang terjadi di Kawasan Grand Mall, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (16/7/2026), berujung laporan ke polisi.

Salah seorang pria yang terlibat dalam peristiwa tersebut, berinisial DN, mendatangi Polsek Lubuk Baja pada Jumat (17/7/2026) dini hari untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Usai membuat laporan, DN mengatakan dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang saat berada di kawasan pusat perbelanjaan tersebut. Menurut dia, video amatir yang beredar di media sosial hanya menampilkan sebagian rangkaian kejadian sehingga dinilai tidak menggambarkan kronologi secara utuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Video yang beredar hanya memperlihatkan satu sisi. Saya berharap ada rekaman CCTV atau video lain yang bisa memperjelas apa yang sebenarnya terjadi,” ujar DN kepada media.

DN juga mengklaim bahwa insiden serupa bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut sebelumnya kedua belah pihak pernah membuat surat pernyataan sebagai bentuk penyelesaian persoalan yang terjadi di masa lalu.

Dalam keterangannya, DN mengaku saat kejadian dirinya sedang berada di lokasi bersama pasangannya. Ia menyatakan diserang oleh sekitar lima hingga enam orang ketika sedang menggunakan telepon seluler. Dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan kepolisian.

Baca Juga:  Ade Ratnasari Bongkar Dugaan Penipuan Miliaran

Akibat kejadian itu, DN mengaku mengalami rasa sakit pada beberapa bagian tubuh, terutama di bagian dada. Meski luka luar belum tampak jelas, ia telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pelaporan.

DN berharap aparat kepolisian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh. Ia juga meminta masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan hanya berdasarkan video yang beredar di media sosial.

“Saya menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian. Harapan saya, kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, masih mencoba meminta keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait kronologi lengkap insiden tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman atas laporan yang telah diterima. (Lk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRIN Kukuhkan Prof Wahyu Puji, Soroti Kemitraan Swasta untuk Perluas Akses Kesehatan di Daerah Terpencil
Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK
IPJI Kepri : Meminta Menteri keuangan Evaluasi KPU Bea dan Cukai Batam, Penyelundupan Makin Masif 
Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja
Aroma Penyelundupan Tercium dari Pelabuhan Syarif Jembatan 4 Barelang
Lokasi Permainan di Lion Square Lubuk Baja Disorot Media, Diduga Langgar Pasal 303 KUHP Batam, 4 Juli 2026 – Sebuah tempat usaha yang menyediakan mesin permainan berlokasi di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam menjadi sorotan puluhan awak media. Tempat ini diduga menyelenggarakan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dengan modus permainan ketangkasan. Berdasarkan peninjauan langsung, tempat tersebut menyediakan berbagai jenis mesin seperti permainan tembak ikan, barbel mesin, dan jenis permainan lainnya. Sistem yang berlaku: pengunjung membayar sejumlah uang tunai untuk ditukarkan menjadi koin guna bermain. Apabila memenangkan permainan, poin atau koin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi, antara lain rokok. Pengunjungnya didominasi orang dewasa. Dalam pengawasan dan konfirmasi, tim media menanyakan hal mendasar kepada pengelola: 1. Apakah memiliki surat izin usaha dan izin operasional resmi dari instansi terkait? ​ 2. Apakah kewajiban pajak usaha telah dipenuhi dan dilaporkan sesuai ketentuan? ​ 3. Apakah sistem penukaran hasil permainan tersebut tidak melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian? Hingga saat ini, pengelola belum dapat menunjukkan dokumen izin yang lengkap dan sah. Mekanisme menukar hasil kemenangan menjadi barang yang memiliki nilai jual beli dinilai masuk dalam lingkup perjudian yang dilarang undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000. “Kami mendesak Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, dan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan pemeriksaan dan bertindak tegas. Jangan biarkan aktivitas yang melanggar aturan ini terus berjalan,” tegas koordinator awak media. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut resmi dari aparat penegak hukum.
Pemilik “Mau Print” Lapor Polisi, Dugaan Pencurian Rp272 Juta Masuk Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:04 WIB

viral ,Terjadinya Keributan di Grand Mall Batam, Korban melapor Ke Kapolsek Lubuk Baja

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:05 WIB

BRIN Kukuhkan Prof Wahyu Puji, Soroti Kemitraan Swasta untuk Perluas Akses Kesehatan di Daerah Terpencil

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:17 WIB

IPJI Kepri : Meminta Menteri keuangan Evaluasi KPU Bea dan Cukai Batam, Penyelundupan Makin Masif 

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:41 WIB

Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Berita Terbaru