Duet Apic Dugaan Aktivitas Penjualan BBM Ilegal PT. Hasima Karya Persada dan PT.Nusa Energy Rinj

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Desakan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara kembali menguat. Kali ini, tekanan datang dari kalangan mahasiswa yang meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang dilakukan oleh PT Hasima Karya Persada dan PT Nusa Energy Rinjani di sejumlah wilayah pertambangan di Bumi Anoa.

Presidium Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (HIMA-PPHI), Ujang Hermawan, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Ini bukan sekadar dugaan. Kami menduga kuat telah terjadi aktivitas penjualan biosolar secara ilegal menggunakan mobil tangki tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti Delivery Order (DO) dari Pertamina. Praktik ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” tegas Ujang dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen maupun pemilik kedua perusahaan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Menurutnya, dugaan praktik ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 juncto Pasal 55, yang mengatur sanksi terhadap kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin resmi.

Ujang juga menyoroti bahwa kedua perusahaan tersebut diduga bukan agen resmi serta tidak memiliki Izin Niaga Umum (INU), sehingga aktivitas distribusi BBM yang dilakukan patut diduga ilegal.

Baca Juga:  Polres Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Fasilitas Umum dalam Rangka Polda Metro Jaya Merdeka Bersama Masyarakat 2026

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan tidak bermain mata dalam menangani kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara transparan dan profesional,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat TNI yang membekingi aktivitas tersebut, yang menurutnya harus diusut tuntas.

“Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, termasuk dari institusi manapun, maka itu harus dibuka secara terang benderang. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan,” tegasnya.

Ujang mengingatkan bahwa BBM jenis solar merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan bisnis ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint di Kawasan Pelabuhan
Harmoni Akhir Pekan :Gigeskustik Setia Libatkan Jiwa Malam di Cafe ART Jakarta Timur
MUBES ke-IV HIMA Sultra–Jakarta Resmi Tetapkan Pandi Bastian sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028
Meranti Kembali Resah, Terduga Pelaku Pakai Sepeda Listrik Dorong Anak ke Selokan hingga Tarik Hijab Warga
Gemilang KORPRI Night Run 2026 Sukses di Gelar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu, Utamakan Keselamatan Penumpang
Sedekah Hari Jumat,Untuk Sesama Panti Asuhan Yatim Piatu Titipan Ilahi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint di Kawasan Pelabuhan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:18 WIB

MUBES ke-IV HIMA Sultra–Jakarta Resmi Tetapkan Pandi Bastian sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Meranti Kembali Resah, Terduga Pelaku Pakai Sepeda Listrik Dorong Anak ke Selokan hingga Tarik Hijab Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Gemilang KORPRI Night Run 2026 Sukses di Gelar

Berita Terbaru

Artikel

Ketika Notaris & PPAT Terseret dalam APHT dan SKMHT

Minggu, 11 Okt 2026 - 21:41 WIB