Kendari — Desakan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara kembali menguat. Kali ini, tekanan datang dari kalangan mahasiswa yang meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang dilakukan oleh PT Hasima Karya Persada dan PT Nusa Energy Rinjani di sejumlah wilayah pertambangan di Bumi Anoa.
Presidium Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (HIMA-PPHI), Ujang Hermawan, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Ini bukan sekadar dugaan. Kami menduga kuat telah terjadi aktivitas penjualan biosolar secara ilegal menggunakan mobil tangki tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti Delivery Order (DO) dari Pertamina. Praktik ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” tegas Ujang dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen maupun pemilik kedua perusahaan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Menurutnya, dugaan praktik ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 juncto Pasal 55, yang mengatur sanksi terhadap kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin resmi.
Ujang juga menyoroti bahwa kedua perusahaan tersebut diduga bukan agen resmi serta tidak memiliki Izin Niaga Umum (INU), sehingga aktivitas distribusi BBM yang dilakukan patut diduga ilegal.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan tidak bermain mata dalam menangani kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara transparan dan profesional,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat TNI yang membekingi aktivitas tersebut, yang menurutnya harus diusut tuntas.
“Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, termasuk dari institusi manapun, maka itu harus dibuka secara terang benderang. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan,” tegasnya.
Ujang mengingatkan bahwa BBM jenis solar merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan bisnis ilegal.
- Terbukti Rusak Lingkungan, Kementerian Didesak Evaluasi Hingga Bekukan IUP dan Izin Lingkungan PT. WIN. - 28/05/2026
- GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika - 28/05/2026
- GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika - 28/05/2026






















