Hak Retensi Bukan Alasan! Majelis Hakim Vonis Advokat 2 Tahun karena Tipu Klien

S. Erfan Nurali

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertimbangan Hakim dan Keterangan Ahli

Majelis hakim mempertimbangkan keterangan para ahli yang menyatakan bahwa hak retensi advokat tidak bersifat mutlak. Penahanan dokumen hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara transparan dan tidak merugikan klien.

Dalam perkara ini, tindakan terdakwa dinilai telah melampaui batas kewenangan profesi advokat dan bertentangan dengan hukum maupun etika profesi, karena tetap menahan dokumen meskipun telah diminta secara patut oleh klien.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp95 juta serta kehilangan penguasaan atas dokumen penting milik mereka.

Barang Bukti Dikembalikan kepada Korban

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan bahwa barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait perkara tetap dilampirkan dalam berkas selama proses hukum berjalan.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti yang merupakan milik korban akan dikembalikan kepada pihak yang berhak. Hal ini menegaskan bahwa hak kepemilikan korban tetap dilindungi oleh hukum, meskipun sempat dikuasai secara tidak sah oleh terdakwa.

Baca Juga:  MAKI Kritik KPK Soal Pengalihan Penahanan Yaqut

Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa profesi advokat sebagai penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan klien. Penyimpangan dari prinsip tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Made Hiroki Tegaskan Hak Imunitas Anggota DPD RI Bukan Berarti Kebal Hukum
Ketua Ombudsman RI Tersandung Kasus Suap Rp1,5 Miliar
PADI Desak Inspektorat Purworejo Periksa Dugaan Pelanggaran Moral Kades Tlogorejo
Mediasi Utang Piutang di Grobogan Buntu, Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Polda Banten Tutup Permanen Arena Sabung Ayam di Walantaka, Lokasi Diratakan
Mediasi Putusan PTUN Sekdes Tlogorejo Buntu, Kuasa Hukum Ibu Riri Siap Ajukan Eksekusi
Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Curat Mobil Pick Up di Serang
Dugaan OTT Wartawan di Mojokerto: Kronologi, Bukti Percakapan, dan Sorotan Etika Pers

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:48 WIB

Hak Retensi Bukan Alasan! Majelis Hakim Vonis Advokat 2 Tahun karena Tipu Klien

Kamis, 16 April 2026 - 17:53 WIB

Made Hiroki Tegaskan Hak Imunitas Anggota DPD RI Bukan Berarti Kebal Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 15:54 WIB

Ketua Ombudsman RI Tersandung Kasus Suap Rp1,5 Miliar

Selasa, 7 April 2026 - 14:34 WIB

PADI Desak Inspektorat Purworejo Periksa Dugaan Pelanggaran Moral Kades Tlogorejo

Jumat, 3 April 2026 - 13:43 WIB

Mediasi Utang Piutang di Grobogan Buntu, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Berita Terbaru