Pertimbangan Hakim dan Keterangan Ahli
Majelis hakim mempertimbangkan keterangan para ahli yang menyatakan bahwa hak retensi advokat tidak bersifat mutlak. Penahanan dokumen hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara transparan dan tidak merugikan klien.
Dalam perkara ini, tindakan terdakwa dinilai telah melampaui batas kewenangan profesi advokat dan bertentangan dengan hukum maupun etika profesi, karena tetap menahan dokumen meskipun telah diminta secara patut oleh klien.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp95 juta serta kehilangan penguasaan atas dokumen penting milik mereka.
Barang Bukti Dikembalikan kepada Korban
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan bahwa barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait perkara tetap dilampirkan dalam berkas selama proses hukum berjalan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti yang merupakan milik korban akan dikembalikan kepada pihak yang berhak. Hal ini menegaskan bahwa hak kepemilikan korban tetap dilindungi oleh hukum, meskipun sempat dikuasai secara tidak sah oleh terdakwa.
Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa profesi advokat sebagai penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan klien. Penyimpangan dari prinsip tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Halaman : 1 2





















