Hak Retensi Bukan Alasan! Majelis Hakim Vonis Advokat 2 Tahun karena Tipu Klien

S. Erfan Nurali

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap advokat Dr. Tiyara Parengkuan, S.H., M.Kn., CLA., CTA dalam perkara penipuan yang menyoroti penyalahgunaan kepercayaan klien. Putusan dibacakan pada 16 April 2026 dalam perkara Nomor 83/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr.

Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Doni Boy Faisal Panjaitan, S.H., Shubhan Noor Hidayat, S.H., dan Ari Sulton Abdullah, S.H., berhasil membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyalahgunaan Peran Advokat

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh para korban untuk mengurus peningkatan status hak atas tanah di wilayah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Sebagai advokat, terdakwa seharusnya menjalankan fungsi perlindungan hukum dan bertindak demi kepentingan klien.

Namun, fakta persidangan mengungkap sebaliknya. Para korban telah menyerahkan dokumen asli penting serta sejumlah uang sebesar Rp245 juta sebagai biaya jasa hukum dan operasional. Terdakwa bahkan berhasil mengurus terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas salah satu bidang tanah atas nama para korban.

Baca Juga:  Ketua RW 09 Griya Wartawan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Citata Terkait Renovasi Rumah Warga

Alih-alih menyerahkan hasil tersebut kepada klien, terdakwa justru menahan sertifikat dan dokumen asli dengan alasan yang tidak benar, yakni menyatakan pembayaran belum dilunasi. Padahal, kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh para korban.

Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktiannya menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar sengketa perdata, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana karena adanya rangkaian kebohongan dan penguasaan dokumen secara melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Made Hiroki Tegaskan Hak Imunitas Anggota DPD RI Bukan Berarti Kebal Hukum
Ketua Ombudsman RI Tersandung Kasus Suap Rp1,5 Miliar
PADI Desak Inspektorat Purworejo Periksa Dugaan Pelanggaran Moral Kades Tlogorejo
Mediasi Utang Piutang di Grobogan Buntu, Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Polda Banten Tutup Permanen Arena Sabung Ayam di Walantaka, Lokasi Diratakan
Mediasi Putusan PTUN Sekdes Tlogorejo Buntu, Kuasa Hukum Ibu Riri Siap Ajukan Eksekusi
Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Curat Mobil Pick Up di Serang
Dugaan OTT Wartawan di Mojokerto: Kronologi, Bukti Percakapan, dan Sorotan Etika Pers

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:48 WIB

Hak Retensi Bukan Alasan! Majelis Hakim Vonis Advokat 2 Tahun karena Tipu Klien

Kamis, 16 April 2026 - 17:53 WIB

Made Hiroki Tegaskan Hak Imunitas Anggota DPD RI Bukan Berarti Kebal Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 15:54 WIB

Ketua Ombudsman RI Tersandung Kasus Suap Rp1,5 Miliar

Selasa, 7 April 2026 - 14:34 WIB

PADI Desak Inspektorat Purworejo Periksa Dugaan Pelanggaran Moral Kades Tlogorejo

Jumat, 3 April 2026 - 13:43 WIB

Mediasi Utang Piutang di Grobogan Buntu, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Berita Terbaru