Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap advokat Dr. Tiyara Parengkuan, S.H., M.Kn., CLA., CTA dalam perkara penipuan yang menyoroti penyalahgunaan kepercayaan klien. Putusan dibacakan pada 16 April 2026 dalam perkara Nomor 83/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr.
Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Doni Boy Faisal Panjaitan, S.H., Shubhan Noor Hidayat, S.H., dan Ari Sulton Abdullah, S.H., berhasil membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyalahgunaan Peran Advokat
Kasus ini bermula ketika terdakwa ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh para korban untuk mengurus peningkatan status hak atas tanah di wilayah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Sebagai advokat, terdakwa seharusnya menjalankan fungsi perlindungan hukum dan bertindak demi kepentingan klien.
Namun, fakta persidangan mengungkap sebaliknya. Para korban telah menyerahkan dokumen asli penting serta sejumlah uang sebesar Rp245 juta sebagai biaya jasa hukum dan operasional. Terdakwa bahkan berhasil mengurus terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas salah satu bidang tanah atas nama para korban.
Alih-alih menyerahkan hasil tersebut kepada klien, terdakwa justru menahan sertifikat dan dokumen asli dengan alasan yang tidak benar, yakni menyatakan pembayaran belum dilunasi. Padahal, kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh para korban.
Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktiannya menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar sengketa perdata, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana karena adanya rangkaian kebohongan dan penguasaan dokumen secara melawan hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya




























