Hak Retensi Bukan Alasan! Majelis Hakim Vonis Advokat 2 Tahun karena Tipu Klien

S. Erfan Nurali

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JakartaPengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap advokat Dr. Tiyara Parengkuan, S.H., M.Kn., CLA., CTA dalam perkara penipuan yang menyoroti penyalahgunaan kepercayaan klien. Putusan dibacakan pada 16 April 2026 dalam perkara Nomor 83/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr.

Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Doni Boy Faisal Panjaitan, S.H., Shubhan Noor Hidayat, S.H., dan Ari Sulton Abdullah, S.H., berhasil membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyalahgunaan Peran Advokat

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh para korban untuk mengurus peningkatan status hak atas tanah di wilayah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Sebagai advokat, terdakwa seharusnya menjalankan fungsi perlindungan hukum dan bertindak demi kepentingan klien.

Namun, fakta persidangan mengungkap sebaliknya. Para korban telah menyerahkan dokumen asli penting serta sejumlah uang sebesar Rp245 juta sebagai biaya jasa hukum dan operasional. Terdakwa bahkan berhasil mengurus terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas salah satu bidang tanah atas nama para korban.

Alih-alih menyerahkan hasil tersebut kepada klien, terdakwa justru menahan sertifikat dan dokumen asli dengan alasan yang tidak benar, yakni menyatakan pembayaran belum dilunasi. Padahal, kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh para korban.

Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktiannya menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar sengketa perdata, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana karena adanya rangkaian kebohongan dan penguasaan dokumen secara melawan hukum.

Pertimbangan Hakim dan Keterangan Ahli

Baca Juga:  Analisis IDM: Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kasus CMNP-MNC Perlu Pembuktian Ketat

Majelis hakim mempertimbangkan keterangan para ahli yang menyatakan bahwa hak retensi advokat tidak bersifat mutlak. Penahanan dokumen hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara transparan dan tidak merugikan klien.

Dalam perkara ini, tindakan terdakwa dinilai telah melampaui batas kewenangan profesi advokat dan bertentangan dengan hukum maupun etika profesi, karena tetap menahan dokumen meskipun telah diminta secara patut oleh klien.

Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp95 juta serta kehilangan penguasaan atas dokumen penting milik mereka.

Barang Bukti Dikembalikan kepada Korban

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan bahwa barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait perkara tetap dilampirkan dalam berkas selama proses hukum berjalan.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti yang merupakan milik korban akan dikembalikan kepada pihak yang berhak. Hal ini menegaskan bahwa hak kepemilikan korban tetap dilindungi oleh hukum, meskipun sempat dikuasai secara tidak sah oleh terdakwa.

Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa profesi advokat sebagai penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan klien. Penyimpangan dari prinsip tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FSP BUMN Bersatu: Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa, Unsur Korupsi Harus Dibuktikan Secara Sah
PEWARIS Kawal Jurnalis Laporkan Dugaan Intimidasi Terkait Pemberitaan Paspor Ganda
Bom Waktu Sakura Permai! Pemilik Ruko Didesak Ditangkap, Jejak Kasus Scamming Kini Kembali Disorot, Dalam Dugaan Perkara NARKOTIKA
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Kasus Dugaan Pengeroyokan Penyanyi dan Atlet Biliar Beiby Josephine Berlanjut, Polisi Periksa Korban dan Saksi
Edi Prastio Dorong Wartawan Tempuh Jalur Hukum atas Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Hina Jurnalis
Berawal dari Mesin Jackpot Berujung Tikaman, Terduga Pelaku Tak Berkutik Dibekuk Polsek Lubuk Baja

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:12 WIB

FSP BUMN Bersatu: Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa, Unsur Korupsi Harus Dibuktikan Secara Sah

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:02 WIB

PEWARIS Kawal Jurnalis Laporkan Dugaan Intimidasi Terkait Pemberitaan Paspor Ganda

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Bom Waktu Sakura Permai! Pemilik Ruko Didesak Ditangkap, Jejak Kasus Scamming Kini Kembali Disorot, Dalam Dugaan Perkara NARKOTIKA

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:36 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:51 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Berita Terbaru