Tanpa Peta dan Sosialisasi, Penetapan Kawasan Hutan Dipertanyakan: Warga Siap Gugat Ganti Rugi

Darman

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO UTARA | Detiberita.co.id – 5 Juni 2026 – Masyarakat hukum adat Suku Dayak Kaharingan dan Dayak Dusun Malang yang mendiami wilayah Galeah Tukung, Desa Karedan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan posisi hukum mereka sangat kuat. Kerusakan pemukiman berulang kali akibat banjir-yang dinilai langsung dipicu perubahan aliran air akibat pembangunan jembatan-menimbulkan kerugian besar, namun di sisi lain penetapan wilayah mereka sebagai kawasan hutan dinilai cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.

Berdasarkan perhitungan rinci warga, kerugian materiil setiap kondok atau rumah yang rusak-termasuk biaya bahan bangunan, paku, seng, upah tukang, hingga seluruh isi perabotan-mencapai Rp 46.000.000,00. Nilai ini dihitung berdasarkan biaya asli pembangunan rumah, namun hingga kini belum ada ganti rugi maupun pengakuan resmi dari pihak terkait.

“Selama 43 tahun saya lahir dan besar di sini, di Dusun Lapandoa, saya tidak pernah melihat atau diberitahu adanya patok pal batas depenitif, peta resmi, maupun berita acara penataan batas kawasan hutan oleh instansi kehutanan. Semua batas wilayah adat kami jelas diketahui bersama, tapi penetapan sepihak tanpa prosedur itu kami tolak tegas,” ungkap perwakilan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum: Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Peraturan

Warga menegaskan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku, mulai tahun 1974 hingga sekarang, yang mewajibkan proses lengkap: penunjukan → penataan batas fisik → pemancangan patok → pembuatan berita acara → sosialisasi. Aturan tersebut adalah:

– SK Dirjen Kehutanan No. 85 Tahun 1974 – Pedoman Pengukuhan Hutan
– SK Menhut No. 399 Tahun 1990 – Pedoman Pengukuhan Kawasan Hutan
– SK Menhut No. 32 Tahun 2001 – Standar & Kriteria Kawasan Hutan
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– PP No. 44 Tahun 2004 – Rencana Kehutanan, Tata Cara & Berita Acara Batas

Baca Juga:  Bimbingan Teknis ERKAM di MTs Atta’awun: Komitmen Kemenag Garut Perkuat Tata Kelola Madrasah

Menurut seluruh aturan di atas, penetapan kawasan hutan hanya sah jika ada bukti fisik, dokumen lengkap, dan diketahui masyarakat setempat. Karena tidak ada satu pun syarat itu terpenuhi di wilayah Galeah Tukung, maka status kawasan hutan tersebut tidak mengikat dan tidak sah.

Hak Adat Dilindungi Putusan MK & Konstitusi

Posisi warga semakin diperkuat aturan tertinggi negara:

-Putusan Mahkamah Konstitusi: Masyarakat hukum adat seperti mereka TIDAK PERLU izin pemerintah untuk berladang, berkebun, atau tinggal di wilayah adat—meskipun di kawasan hutan—selama untuk kebutuhan hidup sendiri, bukan komersial.
– UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): Negara wajib mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
– Aturan Masyarakat Hukum Adat (MTA): Menegaskan hukum adat harus diakui dan dilindungi negara.

Tuntutan & Langkah Hukum

Warga menyatakan tidak mengajukan ke PTNPR (karena khusus korupsi), melainkan menempuh jalur:

1.Lapor & Minta Perlindungan ke Presiden RI, Komnas HAM, DPR RI Komisi III, Kapolri, dan Pemerintah Daerah.
2.Tuntut Ganti Rugi ke Pengadilan Negeri atas kerugian Rp46 juta/rumah akibat proyek jembatan.

3.Minta Evaluasi Batas Hutan: Minta pemerintah pusat meninjau ulang penetapan wilayah yang cacat prosedur tersebut.

“Kami minta hak kami diakui, kerugian diganti, dan wilayah adat kami tidak lagi diklaim sembarangan tanpa aturan hukum yang benar,” tegas perwakilan warga. Pihak kehutanan dan pengelola proyek hingga kini belum merespons. (dar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum
Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling
KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU
Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!
JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!
BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD
Lahan Adat Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih – Prianto Minta Presiden & Semua Penegak Hukum Tegas Bertindak
Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling

Minggu, 27 September 2026 - 14:02 WIB

KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU

Jumat, 25 September 2026 - 20:48 WIB

Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!

Kamis, 24 September 2026 - 13:06 WIB

JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!

Berita Terbaru