JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –
Penetapan tersangka advokat Hendra Sianipar berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Dugaan pidananya adalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan atau turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sangatlah Ironis dimana yang menjadi objek dalam pelaporan ini adalah Surat Kuasa yang menjadi Legal Standing seorang Advokat dalam melakukan pekerjaannya sebagai salah satu pilar dalam Penegak Hukum di Indonesia yang diakui dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dimana adanya dugaan kepalsuan atas Pemberi Kuasa, yang mana bukanlah menjadi tanggung jawab seorang Advokat sepanjang seseorang membawa identitas yang jelas, sehingga penetapan Tersangka seharusnya dilakukan terhadap Pemberi Kuasa namun faktanya Pemberi Kuasa tidak pernah dihadirkan dan tidak di BAP apalagi ditetapkan menjadi Tersangka justru Advokat Hendra Sianipar, S.H. selaku Penerima Kuasa yang dijadikan Tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan merupakan tindak kriminalisasi terhadap profesi Advokat, sehingga hal ini bukan lagi masalah personal melainkan sudah menyangkut advokat pada umumnya.
“Marwah Advokat” harus dikembalikan lagi pada tempatnya yaitu profesi “Officium Nobile”, untuk itu banyaknya pendapat dan support dari berbagai organisasi advokat, yang juga merupakan rekan-rekan senior dari Hendra Sianipar bersatu memberi dukungan sebagai sebuah bentuk solidaritas.
Dalam sebuah konperensi pers, Jumat, 6/3/2026, di kawasan Pelmerah, Jakarta Barat, memberikan tanggapannya.
Menurut Hasanudin Nasution, SH, MH (Dewan Pembina DPN PERADI SAI) Sejak Undang undang Advokat diundangkan pada 21 Desember 2003, sejak saat itu advokat punya hak sendiri bagaimana ia menjalankan profesinya. Terkait itu apapun yang dijalankan seorang advokat dalam membela kepentingan klien, itu harus dianggap tidak melanggar hukum.
Untuk menilai seorang advokat salah benarnya dalam menjalankan profesinya itu ukurannya adalah etika.
Terkait Hendra, Hasanudin Nasution, SH, MH (Dewan Pembina DPN PERADI SAI) mempertanyakan
“Kesalahannya apa masuk kode etik atau kriminal atau pidana,”ucapnya.
Dengan memperhatikan dimana seorang Advokat sebagai profesi hukum tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran material dari keberadaan kliennya tersebut apakah benar sebagal subjek hukum dengan identitas sebagaimana disebut dalam tanda pengenal KTP.
Dan kalaupun benar orang (calon klien), yang meminta bantuan hukum pada advokat ternyata melakukan kebohongan terkait identitasnya maka perbuatan kebohongan, tipu muslihat dan atau pembuatan surat kuasa oleh klien tersebut yang dapat dinilai palsu tidak dapat dibebankan pada Advokat.
Karena itu penetapan tersangka advokat Hendra Sianipar adalah tindakan kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Menyikapi kriminalisasi tersebut, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, SH, MH (Sekretaris Jenderal DPN PERADI) juga menjelaskan salah satu contoh tindakan penyidik yang mengkriminalisi profesi advokat, dia mengatakan,
“Sekarang advokat itu sifatnya hanya sebagai penerima kuasa, mengenai identitas yang memberi kuasa itulah yang harus ditanyakan, tentang kebenaran akan isinya, lantas si penerima kuasa sampai saat dilakukan penahanan juga belum melakukan isi dari Surat Kuasa tersebut. Kalau dia diduga melakukan pelanggaran kode etik bukan wewenang penyidik dari kepolisian tapi wewenangnya dewan kehormatan (PERADI) untuk memeriksa. Kalau melihat kasusnya, sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Sesuai dengan informasi yang diberikan rekan dari hendra yang datang sendiri ke Solo, Jawa Tengah untuk meminta cap jempol klien dan kemudian rekan dari Hendra membawa Surat Kuasa Umum tersebut untuk meminta tanda-tangan hendra pada Tanggal 4 desember 2023, yang mana hal tersebut masih diyakini oleh Hendra sampai dengan adanya hal yang berbeda baru diketahui setelah Hendra diberikan status tersangka sehingga jelas pada faktanya Hendra tidak mengetahui proses pembuatan Surat Kuasa.
Dijelaskan juga oleh Sumantap Simorangkir, SH, MH (Komunitas Advokat Jakarta Barat), dimana Sumantap menyoroti bagaimana surat kuasa itu dibuat artinya, ada pemberi kuasa ada penerima kuasa, biasanya di dalam rangka menangani suatu permasalahan, selalu mendengar duduk perkara.
“Kami akan membuat surat kuasa sebagai profesi di dalam membuat surat kuasa itu, kita sodorkan ruang lingkup adalah menangani dari A sampai Z. Pada waktu kami menangani A sampai Z, kita akan konfirmasi ke pemberi kuasa setuju tidak, kalau dikatakan setuju, ditandatangani oleh pemberi kuasa di hadapan penerima kuasa artinya si penerima wajib mengetahui sudah ditandangani,” terangnya.
Persoalan si Hendra Sianipar, lanjutnya, yang dijunctokan 55 KUHP lama, dia tidak melihat penanda tanganan surat kuasa itu karena dasar percaya, menghargai rekan sejawat sesuai dengan Kode Etik Advokat pasal 5 tentang “hubungan antara teman sejawat advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai”.
“Saya sebagai teman sejawat dari komunitas advokat Jakarta Barat, prihatin,” ujarnya.
Hendra, masih kata Sumantap, diajak rekan sejawatnya untuk ikut menandatangani tanpa tahu proses pembuatan surat kuasa itu, siapa yang memberi kuasa juga Hendra tidak kenal karena selain percaya, rekan hendralah si pemilik perkara dan hendra hanya diajak ikut membantu.
“Ini mungkin yang menjadi perhatian bagi kita, jadi pelajaran, karena perkara seperti ini belum pernah terjadi. Karena jarang ada surat kuasa dipersoalkan oleh penyidik,” kata Sumantap.
Advokat Hendra Sianipar dari pemeriksaan awal dalam BAPnya sudah menerangkan posisinya dan pengetahuannya dalam pembuatan Surat Kuasa, fakta dimana Hendra tidak terlibat sama sekali dengan pembuatan dan atau proses terjadinya surat kuasa yang dipermasalahkan, bahkan tidak patut juga dikategorikan sebagai turut serta.
- Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat, Kuasa Hukum :Tak Punya Legal Standing !!! - 20/03/2026
- Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar.”Marwah Advokat” harus dikembalikan - 06/03/2026
- Dato’ Nia Wulandari Bagus: Silaturrahim Warga Paya Rumbai untuk Alih Fungsi Lahan Bagi Petani - 03/03/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















