JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID —
Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) mendesak Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk segera bertindak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran moralitas dan kode etik yang diduga dilakukan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Subandiyo.
Ketua Umum PADI, Edi Prastio, SH, MH, CLA, menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan bukan sekadar aduan biasa, melainkan telah dilengkapi dengan bukti awal yang cukup dan harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk tidak menunda lagi. Segera lakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap yang bersangkutan,” tegas Edi saat diwawancarai, Selasa (7/4/2026), di Jakarta.
Menurut Edi, lambannya respons terhadap laporan masyarakat berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, terlebih kasus ini menyangkut pejabat publik di tingkat desa.
PADI menyebut laporan tersebut disampaikan berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil investigasi internal.
Sejumlah bukti telah dikantongi, termasuk foto dan tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan hubungan pribadi antara kepala desa dan seorang perempuan berinisial WD alias MG.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















