DETIKBERITA.CO.ID | Jakarta Timur —
Eksekusi lahan sengketa di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, memicu ketegangan pada Kamis (23/4/2026). Tangis warga pecah saat proses pengosongan lahan seluas 12.542 meter persegi dilakukan, sementara puluhan penghuni termasuk santri Yayasan Al-Mukhlisin mengaku terancam kehilangan tempat tinggal.
Lahan tersebut selama ini berdiri sekitar 20 rumah, masjid, taman kanak-kanak, serta bangunan yayasan yang dihuni dan digunakan sebagai tempat belajar 31 santri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
31 Santri Mengaku Tidak Tahu Harus Pergi ke Mana
Suasana haru terlihat ketika sejumlah santri dan warga menyaksikan jalannya eksekusi. Salah seorang santriwati menyampaikan permohonan agar tempat tinggal mereka tidak digusur.
“Kami tidak tahu harus ke mana. Di sini kami tinggal, belajar, dan beribadah,” ucapnya sambil menangis.
Warga berharap ada perhatian dari pemerintah atas nasib anak-anak yang tinggal di lokasi tersebut.
Dua Klaim Kepemilikan atas Satu Bidang Tanah
Sebanyak 29 warga mengaku telah menempati lahan itu sejak tahun 2004. Mereka menyebut memiliki berbagai dokumen pendukung, mulai dari girik, surat ahli waris, register Letter C kelurahan, riwayat tanah, bukti pembayaran PBB, hingga puluhan Akta Jual Beli (AJB) dan akta hibah.
Di sisi lain, pihak lawan disebut memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dikuatkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Putusan berkekuatan hukum tetap tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Ketua Yayasan Soroti Dugaan Dokumen Bermasalah
Ketua Yayasan Al-Mukhlisin, Bambang Sundawa, menyatakan tanah yayasan berasal dari hibah keluarga. Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen transaksi yang dijadikan dasar perkara.
Menurutnya, terdapat akta jual beli dengan tanggal yang diduga terbit setelah pihak yang tercantum sebagai ahli waris telah meninggal dunia.
“Ini harus diperiksa secara cermat,” ujarnya.
Kuasa Hukum Persoalkan Tahapan Konstatering
Kuasa hukum warga, Mohammad Hari Besar, SH, menilai proses eksekusi diduga tidak melalui tahapan penting, yakni konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan.
Menurutnya, konstatering diperlukan agar objek yang dieksekusi benar-benar sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Selain itu, pihak warga juga telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi (partij verzet) ke pengadilan.
Warga Mengadu ke Sejumlah Lembaga
Merasa belum mendapatkan keadilan, warga mengaku telah menyampaikan pengaduan ke sejumlah lembaga negara, di antaranya Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Mereka berharap ada pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.
Muncul Pernyataan Baru pada Maret 2026
Warga juga mengungkap adanya pernyataan dari salah satu pihak pada Maret 2026 yang disebut menyatakan tidak pernah melakukan transaksi pembelian atas tanah yang disengketakan.
Menurut warga, dokumen tersebut perlu diuji lebih lanjut karena dinilai dapat mempengaruhi pokok perkara sengketa.
Sengketa Berlangsung Sejak 2013
Kasus ini disebut bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pada 2013. Setelah melalui proses persidangan, banding, hingga kasasi, perkara kini berujung pada pelaksanaan eksekusi.
Warga menegaskan selama lebih dari dua dekade merekalah yang menempati, merawat, membayar pajak, serta membangun fasilitas sosial dan keagamaan di atas lahan tersebut.
Kini, nasib puluhan keluarga dan 31 santri di Cibubur masih menunggu kepastian.





















