Sidang Praperadilan H.M. Zubairi dan Agus Achmad Masuki Tahap Kesimpulan, Putusan Dibacakan 6 Juli 2026

Kuasa hukum pemohon menilai keterlambatan berulang pihak termohon menghambat jalannya persidangan.

Admin Detik Berita

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | DETIKBERITA.CO.ID

Sidang praperadilan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan H.M. Zubairi dan Agus Achmad terhadap Polres Metro Jakarta Utara memasuki tahapan penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan R.E. Martadinata, Rabu (2/7/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Irwan Irawan, S.H. itu dijadwalkan berlanjut pada Senin (6/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda persidangan yang sedianya dimulai pukul 09.30 WIB baru dapat dibuka sekitar pukul 11.30 WIB. Keterlambatan tersebut kembali menjadi perhatian kuasa hukum pemohon yang menilai kondisi serupa telah berulang sejak sidang praperadilan pertama digelar.

Menurut kuasa hukum pemohon, keterlambatan kehadiran kuasa hukum termohon telah beberapa kali mengakibatkan jalannya persidangan mengalami penundaan hingga sekitar dua jam.

Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim demi menjaga efektivitas dan kepastian hukum.

Dalam persidangan, hakim tunggal Irwan Irawan, S.H. memusatkan perhatian pada pemeriksaan kelengkapan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak. Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah surat penetapan tersangka yang diajukan oleh pemohon maupun termohon.

Majelis hakim menemukan adanya perbedaan pada dokumen tersebut.

Surat penetapan tersangka yang disampaikan pihak pemohon tidak mencantumkan tanggal penerbitan, sedangkan dokumen yang diajukan pihak termohon telah dilengkapi tanggal surat.

Dari pembahasan alat bukti di ruang sidang, terungkap bahwa pihak termohon mengklaim telah dua kali mengirimkan surat penetapan tersangka kepada pemohon.

Namun, pihak pemohon menyatakan hanya menerima satu surat, yakni surat yang tidak mencantumkan tanggal dan hanya berupa surat tembusan.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon Chandra Irawan, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka sebagaimana yang ditunjukkan pihak termohon di persidangan.

“Pihak kami hanya menerima satu surat, yaitu surat penetapan tersangka yang tanpa nomor. Itu pun sifatnya surat tembusan dan surat tersebut ditujukan kepada kejaksaan,” ujar Chandra kepada awak media.

Selain menyoroti perbedaan alat bukti, Chandra juga meminta majelis hakim bersikap tegas terhadap keterlambatan yang terus berulang selama proses persidangan.

“Terkait molornya jadwal sidang hingga dua jam, kami berharap majelis hakim dapat bersikap tegas dan adil,” katanya.

Kuasa hukum pemohon juga mengungkapkan bahwa usai persidangan sebelumnya pada Senin (29/6/2026), pihak kuasa hukum termohon disebut sempat mengajak kuasa hukum pemohon untuk menunda dimulainya sidang berikutnya dari jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim, yakni pukul 09.30 WIB, dengan alasan menunggu kehadiran pihak termohon.

Baca Juga:  Kasus Togar Situmorang: Imunitas Advokat Dipertanyakan, Benturan Pasal 16 UU Advokat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP

Menurut pihak pemohon, ajakan tersebut menimbulkan dugaan bahwa keterlambatan yang terjadi bukan semata-mata karena kendala teknis.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Jakarta Utara maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.

Pada agenda kali ini, majelis hakim menyatakan dokumen kesimpulan tertulis dari masing-masing pihak dianggap telah dibacakan. Selanjutnya, pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim sebagai tahapan akhir sebelum putusan dibacakan.

Menutup persidangan, majelis hakim kembali mengingatkan para pihak agar hadir tepat waktu pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.

Putusan tersebut nantinya akan menentukan hasil permohonan praperadilan yang diajukan H.M. Zubairi dan Agus Achmad terkait proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Utusan Khusus Presiden Hasim: Perdagangan Karbon Kehutanan Program Pemerintah Paling Cepat Direalisasikan
Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata
Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan
Jelang Hari Koperasi Nasional 2026, Kelompok Aktivitas Ajak Masyarakat Waspadai Potensi Provokasi
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Korban Curanmor yang Nyaris Dikirim ke Jambi
Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta*
Indonesia Girl 2026 Umumkan Para Juara,Derry Dahlan:Siap Lahirkan Model Muda Berprestasi
PT TDI Ajukan Tiga Gugatan Sekaligus: Perbuatan Melawan Hukum, Sita Jaminan, dan Tuntut Rp10 Miliar

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:35 WIB

Utusan Khusus Presiden Hasim: Perdagangan Karbon Kehutanan Program Pemerintah Paling Cepat Direalisasikan

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:50 WIB

Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:57 WIB

Jelang Hari Koperasi Nasional 2026, Kelompok Aktivitas Ajak Masyarakat Waspadai Potensi Provokasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:33 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Korban Curanmor yang Nyaris Dikirim ke Jambi

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:30 WIB

Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta*

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:31 WIB

Berita

Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:50 WIB