Sidang Praperadilan H.M. Zubairi dan Agus Achmad Masuki Tahap Kesimpulan, Putusan Dibacakan 6 Juli 2026

Kuasa hukum pemohon menilai keterlambatan berulang pihak termohon menghambat jalannya persidangan.

Admin Detik Berita

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | DETIKBERITA.CO.ID

Sidang praperadilan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan H.M. Zubairi dan Agus Achmad terhadap Polres Metro Jakarta Utara memasuki tahapan penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan R.E. Martadinata, Rabu (2/7/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Irwan Irawan, S.H. itu dijadwalkan berlanjut pada Senin (6/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda persidangan yang sedianya dimulai pukul 09.30 WIB baru dapat dibuka sekitar pukul 11.30 WIB. Keterlambatan tersebut kembali menjadi perhatian kuasa hukum pemohon yang menilai kondisi serupa telah berulang sejak sidang praperadilan pertama digelar.

Menurut kuasa hukum pemohon, keterlambatan kehadiran kuasa hukum termohon telah beberapa kali mengakibatkan jalannya persidangan mengalami penundaan hingga sekitar dua jam.

Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim demi menjaga efektivitas dan kepastian hukum.

Dalam persidangan, hakim tunggal Irwan Irawan, S.H. memusatkan perhatian pada pemeriksaan kelengkapan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak. Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah surat penetapan tersangka yang diajukan oleh pemohon maupun termohon.

Majelis hakim menemukan adanya perbedaan pada dokumen tersebut.

Surat penetapan tersangka yang disampaikan pihak pemohon tidak mencantumkan tanggal penerbitan, sedangkan dokumen yang diajukan pihak termohon telah dilengkapi tanggal surat.

Dari pembahasan alat bukti di ruang sidang, terungkap bahwa pihak termohon mengklaim telah dua kali mengirimkan surat penetapan tersangka kepada pemohon.

Namun, pihak pemohon menyatakan hanya menerima satu surat, yakni surat yang tidak mencantumkan tanggal dan hanya berupa surat tembusan.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon Chandra Irawan, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka sebagaimana yang ditunjukkan pihak termohon di persidangan.

“Pihak kami hanya menerima satu surat, yaitu surat penetapan tersangka yang tanpa nomor. Itu pun sifatnya surat tembusan dan surat tersebut ditujukan kepada kejaksaan,” ujar Chandra kepada awak media.

Selain menyoroti perbedaan alat bukti, Chandra juga meminta majelis hakim bersikap tegas terhadap keterlambatan yang terus berulang selama proses persidangan.

“Terkait molornya jadwal sidang hingga dua jam, kami berharap majelis hakim dapat bersikap tegas dan adil,” katanya.

Kuasa hukum pemohon juga mengungkapkan bahwa usai persidangan sebelumnya pada Senin (29/6/2026), pihak kuasa hukum termohon disebut sempat mengajak kuasa hukum pemohon untuk menunda dimulainya sidang berikutnya dari jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim, yakni pukul 09.30 WIB, dengan alasan menunggu kehadiran pihak termohon.

Baca Juga:  Dua Kali Mangkir, Alasan "Kantor Tutup" Polres Jakut Dipertanyakan Hakim

Menurut pihak pemohon, ajakan tersebut menimbulkan dugaan bahwa keterlambatan yang terjadi bukan semata-mata karena kendala teknis.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Jakarta Utara maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.

Pada agenda kali ini, majelis hakim menyatakan dokumen kesimpulan tertulis dari masing-masing pihak dianggap telah dibacakan. Selanjutnya, pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim sebagai tahapan akhir sebelum putusan dibacakan.

Menutup persidangan, majelis hakim kembali mengingatkan para pihak agar hadir tepat waktu pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.

Putusan tersebut nantinya akan menentukan hasil permohonan praperadilan yang diajukan H.M. Zubairi dan Agus Achmad terkait proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Jalan Tanjung Harapan Selatpanjang Sejak 2022
Sorotan Tajam di Afdeling 5 Bah Jambi: BOPPAN RI Minta Dugaan Penyimpangan Replanting Segera Diusut
Konsorsium Pemuda dan Aktivis konawe Demo DESAK POLRES KONAWE panggil PUPR KONAWE kontraktor dugaan material ilegal
Mengenal Joe Thunder,”Sang seribu Wajah”yang Menjadi Mentor di Balik Layar Magis Indonesia
Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing:Kondisi Bukan Musim Kering Biasa
Menhut Raja Antoni ke Kalbar atas Arahan Prabowo:Pastikan Perintah Presiden Prabowo
Tindakan Keamanan,Unit PAM Obvit Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Patroli di Area PT PLN Indonesia Power UBP Priok
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Nurwayah Hadiri Turnamen Domino “di GRJU

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Sampah Menggunung di Jalan Tanjung Harapan Selatpanjang Sejak 2022

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Sorotan Tajam di Afdeling 5 Bah Jambi: BOPPAN RI Minta Dugaan Penyimpangan Replanting Segera Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Konsorsium Pemuda dan Aktivis konawe Demo DESAK POLRES KONAWE panggil PUPR KONAWE kontraktor dugaan material ilegal

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing:Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Menhut Raja Antoni ke Kalbar atas Arahan Prabowo:Pastikan Perintah Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

FPPI Sebut PT GAM Bersedia Bayar Ganti Rugi Lahan Petani Kutai Timur

Senin, 24 Agu 2026 - 20:00 WIB